SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, ST., merespons cepat laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) Muh. Alfiansyah Sahrul (29) yang menjadi korban penebasan di Jalan Mawas, Kota Makassar, Sabtu (19/9/2026).
Korban diduga mengalami penebasan setelah terlibat perselisihan dengan seorang juru parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tebasan pada bagian lengan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, korban diketahui telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar, bukan ke Polsek Mamajang. Meski demikian, jajaran Polsek Mamajang tetap memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus tersebut karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Mamajang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Mamajang langsung melakukan pengembangan dengan menyisir sejumlah titik di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap kasus serta mencari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda menerangkan, dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika korban merasa telah membayar uang parkir sebesar Rp10.000. Namun, korban tetap diusir sehingga terjadi perdebatan dengan pihak yang diduga juru parkir.
"Korban, pengemudi ojek online, merasa sudah membayar parkir sebesar Rp10.000 tetapi tetap diusir sehingga menimbulkan perdebatan," terang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
Perselisihan tersebut, lanjutnya, diduga berkembang setelah pihak tertentu memanggil rekan-rekannya. Situasi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan hingga korban mengalami luka tebasan pada bagian lengan.
Saat ini, pihak Polsek Mamajang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi juga mencari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
"Saat ini, pihak Polsek sedang menyelidiki, mengembangkan dan sementara ini kita tetapkan sebagai terduga pelaku dan mencari sejumlah saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap AKP Tri Husada.
Selain membantu proses pengungkapan perkara, Kapolsek Mamajang juga menegaskan akan menutup dan mensterilkan area parkir yang berada di sekitar Jalan Mawas. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan Wali Kota Makassar mengenai penataan dan ketertiban parkir.
Jajaran Polsek Mamajang terus melakukan pengembangan dengan menelusuri sejumlah titik serta mengumpulkan informasi dan keterangan saksi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status hukum pihak yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, korban pengemudi ojek online diketahui mengalami luka tebasan pada lengan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polsek Mamajang terus mendukung proses pengungkapan kasus tersebut agar peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya dapat ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Rz)