PPID RSUD Samratulangi Bungkam, Inakor Minahasa Siap Seret Direktur ke Komisi Informasi

SOROTMAKASSAR -— TONDANO, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Minahasa, Fadly Arfah, menegaskan pihaknya akan menggugat Direktur RSUD Samratulangi Tondano ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara karena dinilai tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Samratulangi Tondano tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang telah diajukan Inakor Minahasa.

Permohonan informasi yang dilayangkan pada Jumat, 18 September 2026, kata Fadly, merupakan data awal yang patut diketahui masyarakat secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Fadly menjelaskan, pihaknya bahkan telah mengirimkan surat keberatan kedua setelah permohonan pertama tidak mendapat respons resmi dari PPID RSUD Samratulangi Tondano.

Adapun informasi yang dimohonkan Inakor Minahasa meliputi:
1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Pelayanan.
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Penunjang Pelayanan.
3. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BLUD Audited Tahun Anggaran 2025.
4. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran per Triwulan Tahun Anggaran 2025.

Fadly melanjutkan, hingga surat keberatan kedua disampaikan, pihak rumah sakit belum memberikan jawaban resmi atas seluruh permohonan informasi tersebut.

"Sampai surat kedua dilayangkan tidak ada balasan resmi terkait permohonan tersebut. Pekan depan akan kami layangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," tegas Fadly kepada wartawan Sorot Makassar, Jumat (18/9/2026).

Inakor Minahasa pun menilai keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik, sehingga sengketa informasi akan ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU KIP apabila permohonan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, tandas Fadly. (Darwin/Hdr)