SOROTMAKASSAR - GOWA, Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki inisial RN 30 tahun dilaporkan ke polisi lantaran tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RN dilaporkan oleh seorang gadis belia SRN 21 tahun terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) pasal 6.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B 708/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 22 Mei 2026.
Selain melaporkan RN, adik SRN yaitu PARD 17 tahun juga melalui penasihat hukumnya melaporkan istri RN yaitu R 31 tahun tentang penganiayaan.
Laporan tersebut terkait pasal perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan terigester dengan nomor LP/B/1084/VIII/2026/SPKT/Polresta Gowa tanggal 04 Agustus 2026.
Penasihat Hukum kakak beradik ini, Sya'ban Sartono mengonfirmasi benar terkait laporan polisi yang menyeret suami istri yang merupakan pemilik salah satu Perumahan di Gowa tersebut.
Menurut Sya'ban, RN 30 tahun suami R telah terlebih dahulu dilaporkan oleh Kakak PATD yaitu SRN 21 tahun terkait kekerasan seksual sehubungan dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Tidak terima dengan kondisi korban yang sedang hamil, istri RN justeru melakukan penganiayaan terhadap PATD yang merupakan anak di bawah umur adik SRN.
Sya'ban menyebut orang tua RN yang merupakan pemilik Perumahan Riska Amelia Permai diduga tidak terima dengan proses hukum yang sedang berlangsung lalu menjual nama kasat dan kanit di Polresta Gowa
"Orang tua terlapor ini seperti menantang korban, ia menjual nama Kasat dan Kanit di Polresta Gowa seolah berlindung di Kasar dan Kanit" Ujar Sya'ban
Sya'ban berharap proses hukum terhadap kedua pelaku ini dapat segera dilanjutkan agar korban merasakan keadilan dan kepastian hukum.