Kamaruddin Tuding Lurah Bontokadatto Lecehkan Putusan MA

SOROTMAKASSAR - TAKALAR.

Terkait pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Kamaruddin Dg Limpo selaku petani dan rakyat kecil menuding Lurah Bontokadatto, Kecamatan Polsel, melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2628 Tahun 1991.

Pengurusan hak atas tanah miliknya yang telah melalui proses eksekusi pada 2 Agustus 2018 silam, terhambat di Kelurahan Bontokadatto yang dipimpin Muh. Alwi.

Perlakuan oknum lurah kepada warganya yang sudah bertahun-tahun mengurus haknya itu, sangat disesalkan.

Upayanya untuk mendapatkan alas hak atas tanah  miliknya itu selalu mendapat hambatan di tingkat kelurahan.

Dg Limpo, memiliki lahan perkebunan di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, yang telah memiliki legalitas hukum tetap, dengan Putusan MA RI.

Lurah Bontokadatto,  Muh Alwi selalu berdalih, akan meminta persetujuan warganya.
Padahal, permasalahan hukum tanah perkebunan tersebut sudah tuntas, dan Pihak BPN Takalar sudah melakukan pengukuran.

Ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Muh Alwi , tidak menanggapinya.

Dg. Limpo merasa legalitas hukum terrtinggi atas tanahnya tidak berguna dan dilecehkan oknum Lurah Bontokadatto.

Dia meminta  pihak terkait, bisa membantu penyelesaian tanah miliknya, yang selalu terhambat di Kelurahan Bontokadatto.

Camat Polsel, Ayatullah Rawatib, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian dengan proses di BPN Takalar. Silahkan kalau ada pihak yang keberatan mengajukan sanggahan, kalau ada bukti yang dimiliki. Tapi harus diberikan kesempatan pihak BPN untuk melakukan Proses. Pada saat Eksekusi, ada tembusan yang dikirimkan ke BPN. (man*)