Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Penipuan Online, 22 Tersangka Diamankan

SOROTMAKASSAR –- MAKASSAR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus penipuan online dengan berbagai modus dalam kurun tiga bulan terakhir 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan saat konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).

Didik mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan siber yang semakin beragam.

“Ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Didik.

Dari total 22 tersangka yang diamankan, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan. Mereka diduga menjalankan berbagai modus penipuan dengan sasaran masyarakat di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Beragam Modus Penipuan

Lanjut Didik, penyidik mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku, mulai dari lelang kendaraan, jual beli barang, hingga tawaran pekerjaan.

Salah satunya adalah penipuan berkedok lelang mobil dengan tersangka berinisial WK. Pelaku diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korban asal Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

Urai Didik, kasus lain terkait penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial H ditangkap di Kolaka setelah diduga menipu empat korban asal Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp120 juta.

Ditreskrimsus juga mengungkap penjualan bibit kelapa sawit palsu di Kabupaten Wajo. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S diduga merugikan korban asal Maros sebesar Rp2,75 juta.

Selain itu, polisi membongkar penipuan berkedok lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Tersangka berinisial A diamankan di Kabupaten Mamasa setelah diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Modus lainnya meliputi penjualan segitiga bata ringan di Kabupaten Soppeng, penjualan sepeda motor, hingga penjualan iPhone di Kota Parepare yang melibatkan enam tersangka dan menyebabkan kerugian korban mencapai Rp29 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap penipuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI dengan modus pengajuan bantuan. Tersangka TR ditangkap di Kabupaten Sidrap setelah diduga menipu korban asal Bone hingga Rp217 juta.

Kasus penjualan BBM jenis solar secara fiktif di Makassar turut diungkap dengan tiga tersangka, sementara penipuan penjualan kerbau atau tedong menyeret tersangka ES yang saat ini berada di Lapas Mamasa.

Kerugian Terbesar Capai Rp614 Juta

Dari seluruh perkara yang diungkap, kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu atau part time. Dua tersangka berinisial B dan RP ditangkap di Kota Batam setelah diduga menipu korban asal Kabupaten Sidrap hingga mengalami kerugian Rp614 juta.

Dalam pengungkapan 11 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban.

Tiga Perkara Sudah Tahap II

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, tiga dari 11 perkara yang ditangani telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka dan barang buktinya.

“Tiga perkara sudah masuk tahap II, sedangkan delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Jan Manto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, transaksi jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, hingga permintaan transfer uang. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber, tandas Kombes Pol Didik Supranoto. (Hdr)