SOROTMAKASSAR - JENEPONTO, Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ani (36) di Jeneponto kembali memanas. Pernyataan Ria Daeng Cora melalui media lain justru membuka babak baru polemik yang sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum.
Pihak Ani menyoroti langkah Ria Daeng Cora yang disebut memilih menyampaikan bantahan melalui Media Cetak dan Online Krimsus86.com, bukan kepada media yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait perkara tersebut.
Sorotan semakin tajam karena persoalan ini bukan sekadar perang pernyataan di media. Ani telah melaporkan dugaan kekerasan itu secara resmi ke Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporan tersebut, Ani disebut mengalami kekerasan pada bagian kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.
Tak berhenti di situ, muncul klaim bahwa sebelum kejadian, Ria Daeng Cora disebut telah mencari foto dan nomor telepon Ani. Ia juga disebut menyampaikan pesan kepada seseorang agar berhati-hati jika bertemu dengan Ani.
Klaim itu disebut diperkuat dengan adanya rekaman suara. Namun, apakah rekaman tersebut benar berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Peristiwa yang kemudian terjadi disebut berujung pada kekerasan hingga perkelahian. Kini, rangkaian kejadian sebelum dan saat peristiwa menjadi bagian penting yang harus diurai secara terang.
Pihak Ani menilai munculnya pernyataan melalui media berbeda berpotensi membuat persoalan melebar menjadi benturan antar-media. Padahal, inti persoalannya adalah dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan secara resmi.
Tudingan bahwa salah satu pihak sengaja membenturkan media dengan media lainnya juga masih merupakan klaim yang harus dibuktikan. Masing-masing pihak tetap memiliki hak menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan dibongkar berdasarkan bukti, saksi, rekaman, dan fakta di lapangan bukan sekadar perang narasi. Sebab, di balik gaduhnya pemberitaan, ada dugaan kekerasan yang membutuhkan kepastian hukum. (TIM)