SOROTMAKASSAR - GOWA.
Andi Salim Agung, SH, C.L.A, selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual, mendesak Polresta Gowa untuk mempercepat penanganan kasus dugaan kejahatan seksual yang dialami kliennya.
Kasus ini mulanya dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Gowa lantaran tempat kejadian perkara (TKP) serta domisili terlapor berada di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Pihak kuasa hukum meluapkan rasa kecewanya lantaran penanganan perkara yang sudah bergulir selama tiga bulan tersebut dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kemajuan berarti.
“Sejak awal kami telah meminta penyidik bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Kami tidak berniat mengintervensi proses penyidikan, namun kami menuntut adanya kepastian hukum bagi klien kami,” tegas kuasa hukum korban saat diwawancarai, Rabu (12/8/2026).
Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius. Bahkan, terlapor berpotensi menjadi ancaman bahaya bagi masyarakat atau korban lainnya apabila pihak kepolisian tidak segera mengambil tindakan tegas.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara ini, yakni Ridho dan Senang. Dalam pertemuan tersebut, penyidik mengklaim akan segera menggelar perkara.
“Kami sudah mempertanyakan kepastian jadwal gelar perkara serta kapan status hukum terlapor ditetapkan. Penyidik berdalih telah mengarsipkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Melihat iktikad terlapor yang tidak kooperatif, kuasa hukum meminta penyidik segera mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terlapor kembali mangkir.
Ia juga menyayangkan alasan penyidik yang mengaku kesulitan melacak keberadaan terlapor. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi keberadaan terlapor sebenarnya sudah terdeteksi.
“Ironisnya, penyidik sendiri sempat mengungkapkan bahwa terlapor sebenarnya bertetangga dengannya. Jika kemudian dalihnya masih sulit ditemukan, tentu ini memicu tanda tanya besar. Bagaimanakah proses penegakan hukum yang selama ini dijalankan?” kritiknya.
Kekecewaan tim kuasa hukum kian memuncak saat penyidik justru menginstruksikan pihak korban untuk mencari sendiri keberadaan terlapor lalu melaporkannya kembali ke polisi.
“Korban sudah menjalankan kewajibannya melapor dan menyerahkan seluruh bukti awal. Jika korban masih dibebani tugas mencari pelaku, lantas apa guna laporan polisi dibuat? Kami sangat berharap institusi ini masih memiliki penegakan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya gusar.
Ia merincikan, laporan awal diproses di Polda Sulsel selama kurang lebih dua bulan sebelum dilimpahkan. Setelah ditangani Polres Gowa selama satu bulan terakhir, perkara ini dinilai berjalan di tempat.
Menurutnya, tidak ada alasan kuat bagi penyidik untuk menunda-nunda proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan meminta jajaran pimpinan kepolisian turun tangan.
“Kami mendesak Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran pimpinan kepolisian untuk memberi atensi khusus pada perkara ini. Proseslah secara profesional, prosedural, dan berintegritas. Jangan biarkan terlapor bebas berkeliaran hingga berpotensi memangsa korban baru,” lugasnya.
Selain jajaran Polres, kuasa hukum juga memohon perhatian mendalam dari Kapolda Sulsel. Ia mengingatkan bahwa pengabaian laporan masyarakat tanpa kepastian hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Perkara ini mungkin terlihat sederhana bagi sebagian pihak, namun jika dibiarkan bisa berdampak fatal. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan untuk semua warga negara tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan kelambatan penetapan status hukum terlapor, maupun kepastian penerbitan status DPO. (*)