SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Pihak keluarga serta ahli waris almarhum Dollah Daeng Ronrong resmi mengajukan hak jawab dan klarifikasi menyusul penayangan berita bertajuk “Karut Marut Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Pembeli Dituding Makelar”.
Melalui perwakilan keluarga bernama Hamid, ahli waris menepis secara tegas serangkaian klaim yang dinilai menyimpang dari rekam jejak transaksi jual beli tanah sebenarnya.
Dalam berkas hak jawab tersebut, ahli waris menilai pengakuan Sainal Lonard sebagai pembeli pertama hanyalahklaim sepihak. Mereka mengungkapkan bahwa pembeli sesungguhnya ialah Leonard Hadiyanto—sebagaimana tertera saat penandatanganan akta di hadapan notaris—sementara Sainal sebatas perantara (makelar).
Hamid turut mengklarifikasi anggapan bahwa bukti penerimaan uang muka tahap pertama dan kedua ditujukan atas nama Sainal Lonard. Pihaknya menegaskan kuitansi DP pertama sebesar Rp1,85 miliar serta tahap kedua senilai Rp900 juta seluruhnya tercatat atas nama Leonard Hadiyanto selaku pembeli sah.
"Kuitansi pembayaran tahap awal sebesar Rp1,85 miliar maupun tahap berikutnya senilai Rp900 juta secara resmi diterbitkan atas nama saudara Leonard Hadiyanto selaku pembeli, bukan atas nama Saudara Sainal Lonard," bunyi poin penegasan dalam permohonan hak jawab tersebut.
Keluarga menambahkan, kedudukan Sainal yang sekadar perantara telah dipahami bersama sejak awal prosesi perikatan jual beli di kantor notaris. Atas dasar itu, mereka menganggap framing opini yang menempatkan Sainal sebagai pembeli utama adalah kekeliruan besar.
Ahli Waris Fokus pada Dugaan Penguasaan Aliran Dana
Di sisi lain, ahli waris menandaskan bahwa substansi perkara hukum yang kini tengah berjalan tidak lagi berfokus pada polemik identitas pembeli pertama, melainkan pada dugaan pemotongan serta penguasaan dana pembayaran tanah yang tidak pernah diterima penuh oleh pihak penjual.
Menurut penjelasan Hamid, perkara dugaan penyimpangan dana ini telah resmi dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Seluruh indikasi pelanggaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan pembuktian hukum.
Pihak ahli waris juga memberikan tanggapan terkait isu piutang, pengambilan uang muka (kasbon), hingga klaim penyerahan empat unit kendaraan roda empat.
Mereka menekankan bahwa apabila terdapat urusan utang-piutang atau transaksi di luar jual beli tanah, hal itu merupakan ranah hukum terpisah. Hubungan keperdataan lain tidak dapat dijadikan dalih untuk menahan atau menguasai dana hak penjual.
Meski tetap menghargai hak menyampaikan pendapat di ruang publik, ahli waris mengimbau agar narasi pemberitaan tidak menggiring opini yang menyesatkan masyarakat akibat informasi yang terpotong-potong.
Hamid menegaskan seluruh bukti transfer, kuitansi, rekam jejak perbankan, kesaksian, serta dokumen notaris akan dibuka transparan dalam persidangan. Ahli waris optimis aparat penegak hukum sanggup menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan independen.
Sebagai penutup, pihak ahli waris mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membiarkan dinamika perbedaan pendapat terkait status para pihak maupun aliran dana diselesaikan sepenuhnya melalui koridor hukum. (*)