Pagar Dirusak, Surat Dipalsukan: Faisal Mamma Bakal Seret Oknum Pejabat Desa ke Jalur Hukum

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR, Penjarahan aset tanah kian marak dan kini menimpa Faisal Mamma. Pemilik sah atas lahan seluas 2 hektare (20.000 m2) yang terletak strategis di Dusun Tamalate Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini, menegaskan komitmennya untuk membawa kembali kasus mafia tanah ini ke ranah hukum.

Pihaknya siap melaporkan gerombolan oknum tak bertanggung jawab ke Polda Sulsel atas dugaan berlapis: pemalsuan dokumen, perusakan properti, penyerobotan lahan, hingga penjualan aset secara ilegal.

Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Korban yang juga merupakan adik kandung dari mantan Wakapolda Sulsel sekaligus Mantan Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Pol. Syahrul Mamma, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan pada tahun 2023 silam.

Namun, akibat mandeknya proses penyelidikan dan minimnya tindak lanjut dari aparat kala itu, Faisal memilih mencabut laporan demi menyusun strategi hukum yang lebih matang.

Saat diwawancarai awak media pada Selasa (9/6/2026), Faisal membeberkan bahwa laporan terbarunya nanti akan menggunakan pasal-pasal berat guna menjerat pelaku. Beberapa di antaranya adalah Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 167 KUHP mengenai pelanggaran hak memasuki pekarangan tanpa izin.

Aksi kriminal ini pertama kali terendus pada tahun 2023 di atas tanah milik Faisal di Dusun Tamalate. Dalam berkas perkara yang disiapkan, Faisal membidik dua oknum pejabat setempat yang diduga kuat menjadi otak di balik karut-marut ini, yakni Marsuki yang menjabat sebagai Ketua RT di Dusun Tamalate, serta Muhammad Tahir selaku Kepala Desa Moncongloe Bulu.

Faisal sangat menyayangkan kelakuan para oknum tersebut, mengingat sebagian lahannya—diperkirakan seluas 2.000 m2 atau sekitar 10% dari total asetnya—kini telah dikuasai secara sepihak oleh korporasi atau pihak ketiga. Ironisnya, lahan curian tersebut kabarnya telah diperjualbelikan secara ilegal dan saat ini justru sedang dikebut proses pembangunannya di lapangan.

Modus operandi yang dimainkan para terlapor, menurut Faisal, tergolong rapi. Mereka diduga kuat menerbitkan dan memalsukan dokumen kepemilikan palsu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut. Dua dokumen bodong yang menjadi bukti vital dalam kasus ini adalah Surat P2 (Penggarapan) dengan Nomor P2.198, serta SPPT PBB Tahun 2023 yang menggunakan NOP: 73.08.013.002.005-0.283.0.

Tak hanya bermain dengan dokumen palsu, para pelaku juga melakukan tindakan premanisme di lokasi. Mereka merobohkan pagar pembatas yang dipasang Faisal secara resmi, sekaligus melenyapkan papan bicara (plang kepemilikan) yang tertanam di area pekarangan tanah tersebut demi mengaburkan status kepemilikan objek.

Akibat aksi penyerobotan liar ini, Faisal Mamma harus menelan kerugian materiil yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,5 miliar. Ia pun mendesak pihak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum.

“Tanah saya dicaplok sekitar 2.000 meter persegi. Bahkan parahnya, lahan itu sudah mereka jual ke pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan fisik,” pungkas Faisal dengan nada geram. (Hdr)