Lalai Berkendara, RR Pengendara Motor Harley Ditetapkan Sebagai Tersangka

SOROTMAKASSAR -- TORAJA UTARA, Pengendara motor Harley Davidson RR (42) Warga Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Toraja Utara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026), sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali sehingga terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, seorang anak berinisial JL (10 thn) warga Nanggala Toraja Utara menjadi korban dan meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi Senin (04/05/2026), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.

Terkait kasus ini, Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak, tutupnya.(man).