SOROTMAKASSAR -- TATOR, Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai di wilayah Kecamatan Makale dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat di konfirmasi Sabtu, (18/4/26) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan kasat Reskrim IPTU Syaharuddin, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi di Toko Reni Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store. Dari hasil pengembangan, pelaku diduga telah beraksi di 4 TKP yang berbeda.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil sehingga tidak sampai 1 x 24 jam berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku,”ungkap Kasat.
Dihadapan penyidik HKA terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, telah melakukan aksinya pencurian sejak Maret 2026 dan terakhir pada 17 April 2026.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai sebanyak Rp1.750.000, alat yang diduga digunakan seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.
"Atas perbuatannya HKA terduga pelaku dapat dikenakan pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana paling lama 9 tahun penjara," Terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (man).