SOROTMAKASSAR -- TORAJAUTARA, Gelar Judi sabung ayam di malam hari di Dusun Kapa’, Kelurahan Tongkonan Basse, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, di gerebek satuan Polres Toraja Utara Polda Sulsel pada Minggu (29/03/2026) malam.
Dalam penggerebekan petugas dari Unit Resmob Satreskrim dan Unit Patmor Sat Samapta Polres Toraja Utara mengamankan dua orang Pelaku berinisial BL warga Sangalla, Tana Toraja, dan MM warga Buntao, Toraja Utara.
Selain mengamankan BL dan MM, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu ekor ayam jantan siap adu dan satu ekor ayam jantan hasil aduan yang masih hidup, tiga helai bulu ayam, dua potongan kaki ayam mati, 19 unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai Rp.500,000,-.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W Selasa, (31/3/2026), membenarkan hal tersebut, pihaknya telah komitmen melakukan penindakan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Buntao dan khususnya di Toraja Utara.
Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah adanya aktivitas terlarang tersebut. Berbekal informasi itu petugas langsung bergerak dan melakukan penegakan hukum.
"Saat ini, kedua terduga Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres mengimbau agar Masyarakat tidak lagi ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan termasuk judi. Ia menjamin bahwa Kepolisian terkhusus Polres Toraja Utara tidak akan menutup mata terhadap pelaku yang mencoba berlindung di balik isu sensitivitas budaya untuk melegalkan perjudian.
"Kami akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau budaya," tegas kapolres. (man).