Pelabuhan Makassar Gempar, Polisi Sita Mobil Box Berisi Rokok Smith Diduga Ilegal asal Surabaya

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR, Sebuah upaya penyelundupan besar-besaran rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Soekarno Hatta (Soeta). Aksi ilegal ini terendus saat barang terlarang tersebut mencoba masuk ke wilayah Makassar melalui jalur laut.

Keberhasilan ini berawal dari laporan akurat masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar via kapal laut. Merespons informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Soeta segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan ketat terhadap kapal yang ditargetkan.

Drama pengungkapan terjadi saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas yang sudah siaga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh kendaraan yang keluar dari lambung kapal.

Dalam operasi tersebut, perhatian petugas tertuju pada satu unit mobil box Isuzu. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut puluhan koli barang yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir di Makassar.

Temuan mencolok ini kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Soekarno Hatta, Senin (16/3/2026). Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dengan didampingi Kapolsek Soeta, IPTU Nicolas.

Di hadapan awak media, Kompol Hardjoko memaparkan bahwa merujuk pada keterangan pengemudi serta dokumen surat jalan, total muatan yang diangkut diperkirakan mencapai ±100 koli.

Meski demikian, angka tersebut ditegaskan masih merupakan data awal. Petugas belum melakukan audit fisik secara menyeluruh terhadap seluruh isi muatan di dalam box tersebut.

“Data jumlah tersebut baru sebatas klaim dari sopir dan manifest surat jalan. Untuk angka pastinya, kami akan melakukan penghitungan resmi bersama rekan-rekan dari pihak Bea Cukai,” ujar Kompol Hardjoko dalam keterangannya.

Hal yang paling mengejutkan adalah upaya manipulasi informasi dalam dokumen pengiriman. Di dalam surat jalan yang dikantongi sopir, ratusan koli barang tersebut justru terdaftar sebagai alat kesehatan (alkes).

“Pengakuan sopir saat mengambil barang di Surabaya, ia diberitahu bahwa muatannya adalah alat kesehatan, sesuai dengan label yang tertera pada dokumen resmi pengiriman,” imbuhnya.

Saat proses pemeriksaan fisik di pelabuhan, seluruh paket tersebut ditemukan dalam kondisi tersusun rapi dan masih tersegel orisinal di dalam ruang box kendaraan.

Untuk membuktikan kecurigaan, petugas mengambil satu koli secara acak sebagai sampel awal. Begitu kemasan dibuka sebagian, terlihat jelas tumpukan rokok dengan merek Smith di dalamnya.

Setelah dicek lebih detail, rokok-rokok tersebut diduga kuat tidak dilekati pita cukai resmi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa seluruh muatan tersebut merupakan produk ilegal yang sengaja diselundupkan.

Kompol Hardjoko juga memberikan klarifikasi mengenai status awak kendaraan. Diketahui bahwa mobil box tersebut merupakan unit jasa rental, sementara sopir dan kernetnya adalah pekerja ekspedisi yang hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya ke Makassar.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sopir dan kernet tidak ditahan karena belum ada bukti mereka mengetahui isi asli muatan tersebut. Saat ini, status keduanya masih sebagai saksi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa satu unit mobil box beserta ratusan koli rokok yang diduga ilegal tersebut masih dalam pengamanan ketat pihak kepolisian.

Langkah selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Makassar untuk penghitungan total kerugian negara. Setelah itu, akan dilakukan proses penyerahan barang bukti secara resmi kepada Bea Cukai Pelabuhan Makassar sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres juga menepis keras isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pelepasan barang bukti oleh oknum petugas.

“Kami tegaskan sekali lagi, informasi bahwa barang bukti dilepaskan adalah hoaks. Barang tersebut masih dalam pengawasan penuh kami dan akan diproses secara hukum bersama Bea Cukai,” tegas Kompol Hardjoko.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk membantu kepolisian jika memiliki informasi valid mengenai siapa pemilik asli atau dalang di balik pengiriman barang tersebut.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait pemilik barang ini. Hal ini penting agar tidak muncul opini liar atau narasi yang menyesatkan publik di kemudian hari,” tambahnya.

Hingga saat ini, identitas pemilik barang masih misterius. Kepolisian terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak jejak pengirim di Surabaya maupun calon penerima di Makassar.

Polsek Soeta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan. Langkah tegas ini diambil demi menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. (*)