SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Langkah hukum terhadap advokat Wawan Nur Rewa menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, usai menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, menyebut kasus ini sebagai preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan profesi advokat di Indonesia.
“Kalau pernyataan advokat yang didasarkan pada fakta hukum bisa dikriminalisasi, maka ruang pembelaan hukum menjadi terancam,” ujar Farid saat ditemui di sebuah Warkop di bilangan Opu Daeng Risadju (ex Jalan Cendrawasih Makassar), Sabtu (17/05/2025).
Farid menekankan, dalam menjalankan tugas profesinya, advokat dilindungi oleh hak imunitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.
"Hak tersebut memberikan perlindungan hukum bagi advokat selama mereka bertindak dengan itikad baik, termasuk saat menyampaikan pendapat di luar ruang sidang," jelas Farid.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 bahkan memperkuat, hak imunitas advokat berlaku tidak hanya di pengadilan, tapi juga di ruang publik, selama pernyataan tersebut berkaitan langsung dengan tugas pembelaan hukum.
Kasus ini bermula dari pernyataan Wawan yang menyebut adanya dugaan perampasan hak atas tanah milik kliennya. Tak lama kemudian, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.
Menurut Farid, pelaporan tersebut tidak semestinya dilakukan. “Ini bukan soal pribadi. Ini menyangkut fungsi kontrol dan kebebasan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan,” katanya.
Ia menilai, jika penegak hukum gegabah dalam menangani perkara ini, maka bukan hanya satu orang yang terdampak.
“Kita sedang menghadapi potensi pembungkaman terhadap profesi yang seharusnya bebas menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam membela warga negara,” tegasnya.
Farid pun menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap cermat dan bijak agar tidak menciptakan efek jera yang justru menggerus integritas advokat di mata hukum dan publik. (Hdr)