Pengacara Bastian Desak Polres Kolaka Gelar Perkara,Bakal Melapor ke Propam Polda Sultra

SOROTMAKASSAR -- KOLAKA.

Kinerja Polisi di Polres Kolaka dipertaruhkan. Pasalnya,  masyarakat ingin kejelasan bagaimana pelayanan maksimal dari laporan masyarakat,  khususnya keluarga besar Bastian, yang setiap saat menunggu perkembangan dan kemajuan  laporan penyerobotan dan pengrusakan. Laporannya sudah setahun lebih, namun hingga kini belum ada kejelasan.


 
Menurut Pengacara Bastian,  Andri Alman Assigaf, S.H. dan Iraidin,S.H.,  pihaknya  selalu mendesak agar Polres Kolaka  yang menangani laporan penyerobotan tanah tersebut, dapat melakukan  gelar perkara untuk menentukan bagaimana arah penanganan kasus ini selanjutnya. Namun tak pernah ada kejelasan.
 
Iraidin menambahkan,  apabila laporan pidana ini tidak ada kejelasan, akan  sangat menggangu kepentingan umum,  karena lokasi ini adalah salah satu obyek wisata favorit di Kabupaten Kolaka. Pada momen-momen tertentu selalu ramai dikunjungi warga penikmat  wisata pantai, seperti jelang hari libur lebaran dalam waktu dekat.

Andri menegaskan,  selama penyidikan kasus ini pihak pengacara Bastian tidak pernah  diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polisi, sehingga tidak pernah tahu perkembangan kasus ini.
 
Padahal pemberian SP2HP itu adalah hak pelapor untuk mendapatkan transparansi hasil penyidikan polisi.
 
"Kami selalu telepon penyidik,  tapi tidak pernah diangkat," tegas Andri.
 
Untuk itu,  pengacara  Bastian ini mengambil keputusan  untuk melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Sultra.

Pihak pengacara akan melaporkan Kapolres Kolaka, Kasat, Kanit, dan penyidik,  yang berkaitan dengan kasus ini,  yang tak pernah ada penyelesaian selama satu tahun ini. (dar)