Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Pencuri Velg dan Ban Mobil

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap tersangka berinisial AI (31) terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil.

Kasubsipidm Sihumas Ipda Burhanuddin menjelaskan, tersangka AI (31) dibekuk setelah buron selama 4 bulan. Dia melakukan aksinya di expedisi AAN Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," terangnya, Senin (08/11/2021).

"Ia diamankan setelah korban membuat Laporan Polisi nomor : LP/33/V/2021/Sulsel, Respel Makassar, Sek. Wajo pada Sabtu 8 Mei 2021," ucap Kasubsipidm Sihumas.

"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Satreskrim saat ini masih mengembangkan untuk memburu tersangka lainnya," tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)