Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI, Polisi Periksa Saksi Pelapor

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kasus pencemaran nama baik mencatut organisasi PWI Sulsel memasuki babak baru. Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel sudah memeriksa saksi-saksi pelapor.



Ada empat saksi pelapor yang telah diambil keterangannya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam lebih di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya, penyidik akan meminta pendapat ahli tata bahasa untuk menilai tulisan yang diduga mengandung pencemaran nama terhadap organisasi itu.

"Kita akan minta ahli tata bahasa apakah tulisan ini mengandung unsur itu," kata salah satu penyidik, Salim yang menangani kasus ini.

Di samping itu, penyidik juga akan memanggil pihak media yang memuat tulisan opini tersebut. Dimana opini berjudul  "Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Rp 1 Miliar ke Plt Gubernur Sulsel" dimuat  media online ujaran.com.

"Pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi sebagai media yang memfasilitasi penerbitan tulisan tersebut," katanya.

Setelah itu, penyidik kemudian akan memanggil pihak terlapor (penulis), yaitu Upa Lahubari. "Setelah itu baru akan ditingkatkan sebagai status tersangka. Jika layak," tambahnya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulsel, Usdar Nawawi pun berharap agar penyidik menangani laporan ini secara obyektif menurut aturan yang berlaku. Sebab tulisan tersebut jelas mengandung fitnah.

Usdar menilai tulisan itu telah mencemarkan nama baik organisasi PWI Sulsel. "Karena tidak ada itu proposal yang dimaksud. Benar-benar mengada-ada," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PWI.

Dia juga menegaskan bahwa yang dilaporkan dalam tulisan ini bukan medianya, tetapi penulis opini itu. (ril)