SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kembali berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
"Pelaku berinsial MF (20) alias Isal ditangkap di sebuah rumah jalan Pampang II No.107 Kota Makassar," sebut Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim, Rabu (12/05/2021).
"Penangkapan berawal setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut. Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 sachet kristal bening yang diduga sabu, 2 pak sachet kosong,1 buah sendok sabu, dan 1 unit timbangan digital," terang Paur Subbag Humas.
Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)