SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Tujuh tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil di ringkus personel Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao, Polres Gowa.
Para pelaku yakni berinisial AB alias Colli (23) warga Tombolopao, W alias Udin (18) warga Sinjai, GB (21) warga Tinggimoncong, I alias Ippang warga Sinjai, AB alias Nego (19) warga Sinjai, AM alias Ajir (16) warga Tombolopao dan MF alias Aan (15) warga Tombolopao.
Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli ini merupakan otak pelaku dan sebagai kepala komplotan curanmor. Dia diciduk ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep pada Selasa (23/02/2021) dinihari.
Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik.
Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa di Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolopao, serta warga Kabupaten Sinjai.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Kabupaten Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 unit sepeda motor.
Kanit Intelkam Polsek Tombolopao Aiptu Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para terduga pelaku kami lakukan penangkapan.
Di lokasi berbeda, Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang mengatakan, aksi dari ketujuh terduga pelaku telah membuat keresahan ditengah masyarakat akhir-akhir ini.
"Tak tanggung-tanggung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan," kata Kapolsek.
"Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti," lanjut Kapolsek.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e KUHP dan Penadahan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," sambungnya.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas," tutup Kapolsek.
Terpisah Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan, ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.
"Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor," jelas AKBP Budi Susanto, SIK.
"Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek Tombolopao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi," tambah Budi. (*rm)