SOROTMAKASSAR -- Medan.
Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Medan. Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AM (46) warga Jalan Bagan Percut, Dusun 16, Desa Percut Seituan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu John Panjaitan,SH, Jumat (29/01/2021).
Ia mengatakan, pada Rabu (23/12/2020) lalu sekira pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB di pinggir jalan di Dusun XVI, Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya.
Ketika sekitar pukul 00.00 WIB korban bermaksud pulang, tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut. Korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu.
Korban kemudian mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa keduanya melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali pada Kamis (24/12/2020) dinihari.
"Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia membeberkan pada Jumat (29/01/2021) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pancing, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," lanjutnya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan.
"Korban bernama Nanda Eliandi Pratama, dan pelaku telah melanggar Pasal 363 tentang curanmor," pungkasnya. (Leodepari)