SOROTMAKASSAR -- Sunggal.
Usai melakukan konferensi pers tentang keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi, SH selanjutnya melakukan pemusnahan barang temuan hasil tangkapan Polsek Sunggal berupa 10 (sepuluh) unit mesin permainan judi dengan cara menyiram minyak kemudian dibakar hingga habis seluruhnya.
Dijelaskan Kapolsek, tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal DS berhasil diamankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar.
Kemudian di Jl. Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang diamankan sebanyak 2 (dua) unit mesin permainan judi ketangkasan jenis tembak ikan.
Ditambahkannya, pengungkapan di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal DS dilakukan pada Selasa (19/01/2021) di sebuah rumah, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.
Sedangkan yang di Jl. Bunga Asoka dilakukan pada Senin (25/01/2021), namun diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri, diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.
"Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran," ujar mantan Kapolsek Patumbak tersebut mengakhiri. (Leodepari)