SOROTMAKASSAR -- Sidrap.
Personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sidrap berhasil mengungkap dan meringkus 7 (tujuh) orang terduga pelaku tindak pidana prostitusi online, Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jln Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, identitas ketujuh terduga pelaku prostitusi online yakni, lelaki Awal alias Syawaluddin Bin H. Kamaruddin (23), selaku mucikari, beralamat Jln Pahlawan No.1 Desa Bunga-bungae, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kemudian, lelaki Fandi Bin Rahmat (24), sebagai mucikari, beralamat Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Mappaci, Kecamatan Laure, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.
Lelaki Heri alias Herianto Bin Gani (27), selaku mucikari, beralamat Jln Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.
Lelaki Dandi alias Muh. Nurmachmud Bin Subair (23), sebagai mucikari, beralamat Jln Lanto Dg Pasewang No.60, Kelurahan Aliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sidrap berhasil mengungkap dan meringkus 7 (tujuh) orang terduga pelaku tindak pidana prostitusi online, Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jln Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, identitas ketujuh terduga pelaku prostitusi online yakni, lelaki Awal alias Syawaluddin Bin H. Kamaruddin (23), selaku mucikari, beralamat Jln Pahlawan No.1 Desa Bunga-bungae, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kemudian, lelaki Fandi Bin Rahmat (24), sebagai mucikari, beralamat Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Mappaci, Kecamatan Laure, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.
Lelaki Heri alias Herianto Bin Gani (27), selaku mucikari, beralamat Jln Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.
Lelaki Dandi alias Muh. Nurmachmud Bin Subair (23), sebagai mucikari, beralamat Jln Lanto Dg Pasewang No.60, Kelurahan Aliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Selanjutnya, perempuan Rianti alias Cika Binti Dahlan (25), selaku PSK, beralakat Jln RSI Faisal, Kota Makassar.
Perempuan Yuli Putri Cahyani alias Yuli Binti Herman (25), sebagai PSK, beralamat Jln Perintis Kemerdekaan 8, Perumahan Dosen Unhas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Perempuan Indah Binti Ardi (21), selaku PSK, beralamat Jln Pallangga, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 10 buah HP berbagai merek, 1 buah power bank, 29 sachet kondom berbagai merek, 3 botol pelumas (Lubrican), 5 buah dompet, uang tunai Rp 1.632.000,-, dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam bernomor polisi DD 1533 DJ.
Kronologis penangkapan para terduga pelaku berawal diperolehnya informasi bahwa disalah satu hotel di Kabupaten Sidrap yang sering dijadikan tempat transaksi dan perbuatan prostitusi.
Atas informasi itu, tim penyelidik melakukan undercover dengan cara menghubungi mucikari melalui akun MeChat dan selanjutnya diarahkan untuk komunikasi lewat WhatsApp. Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp 800.000,-, selanjutnya petugas menemui lelaki Awal selaku mucikari yang kemudian mengantar ke salah satu kamar hotel yang didalamnya sudah berada perempuan Yuli.
Perempuan Yuli Putri Cahyani alias Yuli Binti Herman (25), sebagai PSK, beralamat Jln Perintis Kemerdekaan 8, Perumahan Dosen Unhas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Perempuan Indah Binti Ardi (21), selaku PSK, beralamat Jln Pallangga, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 10 buah HP berbagai merek, 1 buah power bank, 29 sachet kondom berbagai merek, 3 botol pelumas (Lubrican), 5 buah dompet, uang tunai Rp 1.632.000,-, dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam bernomor polisi DD 1533 DJ.
Kronologis penangkapan para terduga pelaku berawal diperolehnya informasi bahwa disalah satu hotel di Kabupaten Sidrap yang sering dijadikan tempat transaksi dan perbuatan prostitusi.
Atas informasi itu, tim penyelidik melakukan undercover dengan cara menghubungi mucikari melalui akun MeChat dan selanjutnya diarahkan untuk komunikasi lewat WhatsApp. Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp 800.000,-, selanjutnya petugas menemui lelaki Awal selaku mucikari yang kemudian mengantar ke salah satu kamar hotel yang didalamnya sudah berada perempuan Yuli.

Petugas yang menyamar lalu menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- kepada perempuan Yuli. Tak lama kemudian, polisi langsung mengamankan lelaki Awal dan perempuan Yuli. Dan dari hasil interogasi kepada keduanya, aparat kepolisian pun berhasil mengamankan terduga pelaku mucikari dan PSK lainnya.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas menyebutkan, para terduga pelaku mucikari mengakui mereka bertugas sebagai pencari pelanggan atau pengguna jasa prostitusi melalui akun MeChat dan WhatsApp dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Dan setelah terjadi kesepakatan harga, mereka lalu mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang didalamnya sudah terdapar wanita yang disepakati.
Para terduga mucikari mengakui menerima upah dari jasa prostitusi tersebut sebesar 20% dari tarif yang disepakati. Menurut mereka, kegiatan itu sudah berlangsung selama 1 bulan di hotel yang sama.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan penangkapan 7 terduga pelakunya telah dilaporkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, SIK kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel dan ditembuskan ke Kapolres Sidrap. (at-jw)
Hasil interogasi yang dilakukan petugas menyebutkan, para terduga pelaku mucikari mengakui mereka bertugas sebagai pencari pelanggan atau pengguna jasa prostitusi melalui akun MeChat dan WhatsApp dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Dan setelah terjadi kesepakatan harga, mereka lalu mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang didalamnya sudah terdapar wanita yang disepakati.
Para terduga mucikari mengakui menerima upah dari jasa prostitusi tersebut sebesar 20% dari tarif yang disepakati. Menurut mereka, kegiatan itu sudah berlangsung selama 1 bulan di hotel yang sama.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan penangkapan 7 terduga pelakunya telah dilaporkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, SIK kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel dan ditembuskan ke Kapolres Sidrap. (at-jw)