Kejari Lutra Musnahkan Barang Bukti Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa dalam hal ini menjalankan isi putusan pengadilan.


Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutra, Haedar, SH, MH, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jajarannya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, Para Pegawai Kejari Lutra.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lutra, M. Yusuf Rachman, SH, MH, Jumat (18/12/2020), membenarkan adanya pemusnahan barang bukti beberapa hari lalu.



"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, sudah merupakan agenda rutin Kejari Lutra sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Kasi Intelejen.

Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejari Lutra dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun metode pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan di Kejari Lutra kami tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan," tandas M. Yusuf Rachman.(yus)