SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Senin (07/12/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim menjelaskan, tersangka pelaku narkotika ini ditangkap di dalam sebuah kamar hotel di Jln Andi Tonro, Kota Makassar.
Pelaku yang diamankan ini berinisial MA (20) warga Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Penangkapan berawal setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut.
"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca," terang Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.
"Karena itu, terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)