Ringkus Pelaku Pembusuran, Polisi Temukan 27 Mata Busur dan 5 Bom Molotov

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Makassar bersama anggota Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil meringkus tersangka pelaku pembusuran terhadap seorang mahasiswa yang terlibat mengikuti aksi damai di depan Monumen Mandala pada Selasa (01/12/2020) lalu.


Saat menangkap tersangka pelaku dengan identitas lelaki Riswandi (36) beralamat Jln Sungai Limboto, Makassar ini, polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 buah mata busur, 5 buah ketapel, 5 buah bom molotov, dan 1 botol air keras.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, tersangka Riswandi dibekuk polisi yang sedang menjalankan Operasi Sikat Lipu 2020 Polrestabes Makassar pada Rabu (02/12/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di Jln Sungai Limboto No.15 Makassar.

Kronologis kejadiannya bermula ketika korban pembusuran tersebut bersama teman-temannya dari Aliansi Lingkar Masyarakat Sulsel Cinta Persatuan dan Kerukunan, menggelar aksi damai di depan Monumen Mandala Jln Jendral Sudirman Makassar, dan melakukan orasi terkait penolakan kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Sulsel.

Sementara berorasi itulah tiba-tiba datang sekelompok orang membubarkan dan mengejar peserta aksi sampai ke depan Lapangan Hasanuddin dan Jln Sawerigading, hingga akhirnya salah satu dari kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa terkena busur di bagian punggung sebelah kiri.

Terhadap kejadian itu, korban yang terkena busur lalu melaporkan ke Polsek Ujung Pandang. Dan anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan hingga mengetahui tersangka pelaku sedang berada di Jln Sungai Limboto Makassar.

Atas perintah Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Eka Bayu Budhiawan, SIK, anggota Jatanras yang dipimpin Ipda Ahmad Syah Jamal, S.TrK dan Panit 2 Reskrim Polsek Ujung Pandang Aiptu Syawaluddin bergegas menuju tempat keberadaan tersangka pelaku.

Lelaki Riswandi yang sedang bersembunyi dalam WC di sekretariat salah satu ormas berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Selanjutnya petugas mencari barang bukti di dalam sekretariat itu dan ditemukan 27 buah mata busur, 5 buah ketapel, 5 buah bom molotov dan 1 botol air keras.

Tersangka Riswandi bersama sejumlah barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Ujung Pandang untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (at-jw)