Dalam Sehari Ditempat Berbeda, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Bekuk Empat Terduga Pelaku Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Tanah Karo.

Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku narkotika berinisial YHSD di sebuah kedai di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, Kamis (26/11/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

Juga, 3 (tiga) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 (satu) lembar plastik bening dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng warna orange, 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Selanjutnya dihari yang sama, pada pukul 23.00 WIB di Jalan Masjid Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo tepatnya dipinggir jalan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika berinisial AIK.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 (tiga koma empat nol) gram, uang tunai Rp 1.300.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna putih.

Sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sumber Mufakat, Perumahan Sungkara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo tepatnya dipinggir jalan, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang diketahui berinisial EP.

Dimana saat dilakukan penangkapan, EP mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah pelaku di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut kertas koran. Setelah ditimbang dengan berat brutto 58,76 (lima puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram berada di bawah kasur.

Juga, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dan setelah ditimbang dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan 2 pipet yang melekat berada di dalam lemari. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit HP android merk VIVO warna hitam berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.

Lalu pada hari yang sama juga, pada pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial KP alias Kerok. Tepatnya disebuah kedai tuak di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo.

Saat pelaku tersebut ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) am diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas timah rokok yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.

Selain itu, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam kantong 1 (satu) buah jaket warna biru kombinasi coklat, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal KP alias Kerok di Desa Aji Jahe, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,64 (nol koma enam empat) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 5 (lima) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.

Hal itu diungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D.B Tobing saat ditanya melalui pesan singkat whatsaap oleh awak media.

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba AKP Hendry D.B Tobing menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun, juga terhadap pemilik narkotika jenis ganja kita jerat dengan pasal 114 dan 111 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun.

"Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lidik dan sidik," pungkasnya. (Daris)