Seorang Sopir "Nyambi" Jadi Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Seorang sopir ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka bernama Riswanto alias Iwan (29) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lutra.


Penangkapan tersangka berlangsung di jalan poros Dusun Kuwau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba Kamis (26/11/2020) sekira pukul 20.00 Wita. Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat 27 November 2020 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, sekitar lokasi penangkapan dijadikan lokasi transaksi.

Ia mengungkapkan, dari tangan Riswanto alias Iwan, disita sabu-sabu seberat 0,82 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp 200.000 dan 1 (satu) HP merk Vivo.

Atas perbuatannya, Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar  sabu dijerat pasal 112 juncto 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yus)