SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk seorang terduga pelaku narkoba berinisial FI alias Kendos (17) dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 sachet berisi narkotika diduga sabu dan puluhan anak panah (busur) beserta ketapelnya, Kamis (26/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim menjelaskan, diringkusnya FI alias Kendos berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Barukang Utara, Kota Makassar.
"Memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan terduga pelaku," ungkapnya.
"Setelah melakukan pemantauan, personel di lapangan segera menyergap FI alias Kendos yang sementara berada didalam sebuah rumah yang saat itu pintu rumah tersebut keadaan terbuka sehingga anggota langsung memasuki rumah dan perkenalkan diri," jelasnya.
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas yang berisi antara lain, 11 (sebelas) sachet berisi kristal bening yang di duga sabu, 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi sabu, 1(satu) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) sachet kosong sisa pakai, dan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu.
"Selain itu, di TKP (tempat kejadian Perkara) petugas mengamankan ketapel dan puluhan anak panah (busur) yang diakui milik pelaku FI alias Kendos. Dari keterangan pelaku, petugas menemukan petunjuk asal barang sabu adalah milik kakaknya berinisial SI alias Marvel (DPO). Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar," terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.
Akibat dari perbuatannya, FI alias Kendos dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 127a, pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)