Sat Reskrim Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar SMA di Bajeng

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pada Senin (23/11/2020) siang di Halaman Kantor Polres Gowa, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMA.
Rekonstruksi yang digelar tersebut terkait penemuan mayat yang terjadi Minggu (08/11/2020) lalu disamping inpeksi kanal pengairan tepatnya di Dusun Kampung Beru, Desa Penyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dan korban diketahui  berinisial MA seorang pelajar SMA.

Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya, kemudian tim penyidik menggelar rekonstruksi.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, pengacara tersangka dan korban serta para penyidik Polres Gowa.

 
Kegiatan rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan. Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 24 kali dan terlihat pada adegan ke 21 dimana otak pelaku berinisial MFI (17) menikam perut korban dengan sebuah badik yang dimilikinya.

"Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gowa terus mendalami kasus tersebut dan akan merilis ke awak media setiap adanya perkembangan dalam penanganan kasus tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

 
Sebanyak 10 terduga pelaku tersebut bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*dion)