Sopir Mobil Tertangkap Bawa Sabu 1,78 Gram

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Seorang sopir mobil dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tujuan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) Muh Rizal bin Habil ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra). Dia diduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan barang bukti 1,78 gram sabu.


Penangkapan berlangsung di Dusun Baloli, Desa Baebunta, Kecamatatan Baebunta, Kabupaten Lutra sesuai laporan Polisi Nomor: LOA/47/XI/2020/SPKT/Res.Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Lutra Iotu Ferasmus Rande pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis (19/11/2020) malam.

Pengungkapan kasus narkotika obat haram ini setelah mendapat informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki memiliki dan membawa sabu sedang perjalanan dari Pinrang dengan tujuan ke Morowali. Orang tersebut masih berada di Dusun Baloli sedang mampir atau istirahat dipinggir jalan, dan anggota langsung mendatangi orang yang dicurigai dan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) shaset sabu dibawah jok mobil yang digunaksn tersangka Muh Rizal.

Muh Rizal (25) dengan ber KTP alamat Dusun Patoloan, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Lutra. Dalam kegiatan penggeledahan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Ferasmus Rande didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Kawaru bersama anggota.

Dengan barang bukti yang diamankan Polisi berupa 2 shacet plastik bening yang diduga narkotika jenus shabu berat 1,78 gram, satu buah pireks, dua pak plastik klip bening, satu buah alat hisap shabu dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.

"Pelaku tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolres Lutra untuk guna pengusutan lebih lanjut,' tandas Iptu Ferasmus Rande. (yus)