Busur dan Rampas HP Korbannya, Seorang Pria Pelaku Curat Diringkus Anggota Resmob Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Atas dasar LP : 202/XI/2020/Res Pangkep/tanggal 1 Oktober 2020, Resmob Polda Sulsel telah berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Supriadi alias Boske (20), alamat Jln. Sultan Abdullah 1 Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, SH, SIK membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pelaku curat pada Jumat (20/11/2020).

Kombes Pol Turman menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang duduk-duduk di teras rumah sambil bermain game menggunakan HP, dan tiba-tiba datang 3 orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah pink.

Pelaku kemudian masuk ke dalam teras rumah korban dan langsung membusur serta merampas HP Samsung Note 9 di tangan korban, lalu pelaku langsung kabur.

Disampaikan juga pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 14.30 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Sultan Abdullah 1, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," jelas Kombes Pol Turman.

Saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit Motor Fino warna merah pink. Selain itu yang sudah diamankan di Polres Pangkep yakni 1 satu unit HP Samsung Note 9 (hasil curian yang sudah diamankan duluan sama temannya di Polres Pangkep).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa benar pelaku pada tanggal 17 Oktober 2020, telah melakukan pencurian HP Samsung Note 9 di Jl. Ketimun Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*at)