SOROTMAKASSAR -- Medan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan 3 (tiga) orang tersangka pelaku pembunuhan sadis terjadap diri seorang warga Jln Kopi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH kepada wartawan Jumat (06/11/2020) menjelaskan, ketiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap diri Reval Fahrudin (18) telah ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Dimana sebelumnya ketiga tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kota Tebing Tinggi. Satu diantara ketiga tersangka adalah seorang wanita berumur 17 tahun dan merupakan ibu rumah tangga berinisial YF, warga Jalan Danau Laut Tawar, Binjai Barat.
Bersama perempuan YF, polisi juga meringkus lelaki YP alias W (23) warga Paya Bakung, Dusun 7, serta lelaki AR (15) warga Jalan Banten, KM 14,5 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pria tersebut bertugas melakukan penikaman berulangkali kepada diri korban, sementara YF bertugas memancing korban untuk berhubungan seks di ladang Jambu, Dusun 4, Desa Serba Jadi, Senin (02/11/2020) malam pukul 21.00 WIB.
Awalnya personel Polsek Sunggal mendapatkan informasi penemuan mayat laki-laki di lokasi kejadian, dan selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah berada di lokasi, polisi yang berada di tempat kejadian perkara menemukan beberapa barang bukti yaitu 1 bilah pisau, 1 buah obeng dan 2 pasang sandal," terang Kapolrestabes Medan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said No.1 Medan.
Lanjutnya, kejadiannya berawal pada saat YP dan AR serta YF lagi main warnet di Jalan Diski, Desa Sumber Melati. Ketika itu YF dan korban sedang asyik chatingan di Facebook. Dalam chatingan tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan seks dan disuruh menunggu di ladang Jambu.
Selanjutnya para pelaku berboncengan tiga mengendarai sepeda motor. Saat tiba dilokasi, YP langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan pisau secara berulang-ulang, sementara AR juga turut menikam korban secara bertubi-tubi.
Hingga akhirnya korban tewas dengan 42 kali tikaman. Dan setelah korban tewas, AR menyeret korban ke ladang Jambu dan harta benda korban berupa HP Xiomi note 4 dan sepeda motor CBR BK 5449 RAO dibawa oleh YP.
Usai menghabisi korban, para pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di Kota Tebing Tinggi, hingga akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mendapatkan laporan informasi tentang keberadaan para pelaku di Kota Tebing Tinggi.
Informasi tersebut didapatkan setelah 4 hari kejadian, dan Polisi langsung melakukan pengejaran. Namun setelah disana, Polisi mendapatkan kabar bahwa para pelaku sudah berada di kost-kostan Kota Kisaran Timur.
Ketiga tersangka kemudian berhasil diringkus disana. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka YP dan AR berusaha melarikan diri.
Petugas pun mengejar mereka hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. "Ketiga tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Leodepari)