Mau Kabur, Betis Kiri Kaki Bandar Sabu Tanjung Buluh Dilumpuhkan Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Serdang Bedagai.

Lelaki Jaki Farhan alias Jaki (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis kiri kakinya saat mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan.

Tersangka yang diduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I, Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (05/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.

Selain itu, turut disita barang bukti 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (07/11/2020) mengatakan,
penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan diketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan tim opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy).

Selanjutnya pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba-tiba melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya dan personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian setelah tersangka diamankan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu.

Setelah tersangka dan barang bukti di amankan, dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari teman pelaku yang dikenal bernama Hendrik yang diketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebingtinggi.

Berdasarkan keterangan tersangka tersebut dilakukan pengembangan, namun pada saat ditengah jalan tersangka meminta izin untuk buang air kecil. Namun saat akan buang air kecil, tersangka berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)