SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Dusun Tolangi' Desa Tolangi', Kecamatan Sukamaju berinisial NA (24) yang diduga pengedar sabu-sabu, Senin (19/10/2020).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Ferasmus Rande membenarkan penangkapan tersangka pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 17.20 Wita. Namun, NA membuang barang bukti sabu satu gram yang disimpan dalam kotak kecil berwarna hitam bersama handphone miliknya ke sungai, tepatnya di jembatan Tamboke.
Sekadar diketahui sekitar tempat permandian di Dusun Tamboke sering dijadikan lokasi transaksi sabu dan atas informasi dari masyarakat petugas langsung bergerak ke tempat permandian Tamboke.
KBO Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru mengatakan, anggota langsung melompat ke sungai untuk mengambil barang haram tersebut dalam kotak berwarna hitam yang hanyut terbawa air sungai yang dibuang tersangka.
Kaur Bin Ops Narkoba Polres Lutra menambahkan, setelah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil diambil dari dalam sungai, personel Satres Narkoba langsung membawa NA alias SU dengan barang bukti ke Polres Lutra, guna penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang memasok shabu-shabu kepada tersangka.(yus)