SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Lagi-lagi, aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menciduk seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Indah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis (15/10/2020).
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Tersangka RL (26) alias Begu yang merupakan warga Jalan Indah Kota Makassar diamankan oleh petugas, beserta barang bukti 4 (empat) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipet sendok sabu, dan 2 (dua) sachet sisa pakai sabu.
Diketahui, tersangka diciduk polisi saat bersangkutan sementara mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Usai diamankan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap pelaku penyalahgunaan narkotika diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)