Polsek Sunggal Berhasil Ringkus Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Tim khusus anti bandit Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial A bin RS (30) warga Bintang Terang, Desa Muliorejo, Sunggal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH pada Sabtu (10/10/2020) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersangka A Bin RS dilakukan pada Kamis (08/10/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba ditempat tersebut. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut," ungkapnya.

"Dan benar saja, saat tiba di lokasi, tim melihat 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. Dan 2 orang berhasil melarikan diri, namun tersangka A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba," imbuh Kanit lagi.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandas Kanit Budiman. (Leodepari)