Pimpin Kegiatan Press Release, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kg

SOROTMAKASSAR -- Deli Serdang.

Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang pada Jumat (02/10/2020) telah dilaksanakan kegiatan Press Release memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang ditaksir seberat 1,5 kg di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kegiatan Press Release ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, KBO Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, pada Senin (28/09/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan pelaku R untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kemudian pelaku R membayar seorang kurir berinisial H (31) warga Gg. Satria III, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Tembung sebesar Rp 1.500.000,- untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.

Kemudian pelaku R memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Scoopy yang dikendarainya.

Selanjutnya, pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Dan, hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan, pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Sementara pelaku R masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (Leodepari)