SOROTMAKASSAR -- Medan.
Hanya dalam tempo 1x24 jam, aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pembongkaran sebuah rumah di Jln Timor No.29, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/635/IX/2020/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jln Dame No.35b KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Medan timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi M Arifin, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, SH, MH menjelaskan, kedua tersangka yang diringkus karena diduga kuat melakukan tindak pidana pembongkaran rumah, yakni lelaki Arifin(39) warga Jalan Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, dan seorang pria yang mengaku bernama Firman Nasution (43) warga Jalan Gaharu Komplek PJKA, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Lanjut Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, kedua tersangka pelaku tersebut melakukan pembongkaran rumah di Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada tanggal 18 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB. Sehingga korban yang mengetahui rumahnya telah dibongkar, langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur dan langsung ditangkap dalam tempo waktu 1x24 jam.
“Pada Senin 21 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.
"Satu orang tersangka kami tangkap di Jln Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, dan satu tersangka lagi diamankan di Jln Gaharu Komplek PJKA, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.
Kanit Reskrim juga menceritakan, kerugian korban sebesar Rp 500.000.000. Pada saat kedua tersangka di interogasi, mereka mengaku perbuatannya tersebut baru dilakoni pertama kali yaitu dengan cara membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kusen jendela, 20 balok penyangga dan 1 set Genset besar.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Terpisah, korban yang membuat laporan ke Polsek Medan Timur Polrestabes Medan mengaku sangat senang dan apresiasi atas kinerja gerak cepat Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH.
Pihak korban juga mengaku merasa puas dan mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas terungkap dan tertangkapnya pelaku dalam tempo 1x24 jam. (Leodepari)