Lagi, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ciduk Seorang Pelaku Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk lagi seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan inisial AN alias Ucok (33).

"Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pireks kaca berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah pipet sendok sabu, satu sachet sisa pakai sabu, satu sumbu, satu alat hisap sabu lengkap dengan pipet plastik," ungkap Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, Selasa (15/09/2020).

AKP Rudi menjelaskan, kronologis penangkapan AN alias Ucok (33) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah di BTN Minasa Upa Kota Makassar dan ditempat itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk pelaku tersebut.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi. (*)