Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Dua Tersangka Pelaku Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni ES (23) dan RN alias Ullang (27), di Jalan Pongtiku Kota Makassar, Senin (14/09/2020).

"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu 1 (satu) sachet kristal bening," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pongtiku Kota Makassar. Selanjutnya anggota melakukan pemantauan kemudian menciduk ES (23) warga Jalan Lamarancina Masamba, Lutra dan RN alias Ullang (27) warga Jalan Panampu Kota Makassar," jelas AKP Rudi.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi. (*)