SOROTMAKASSAR -- Jayapura.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 3,571 kg ganja kering siap edar dan menangkap dua pemuda yakni SLO (WNI) dan AN yang merupakan warga negara asing asal PNG beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, SIK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH dalam release didepan awak media Senin (07/09/2020) siang tadi di Mapolresta mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah, dimana ketika dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan," ungkapnya.
Lanjut AKBP Gustav, hasil pemeriksaan ganja itu dibawa dari PNG melalui jalur laut, dan rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
"Dimana satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberaoa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi," ucapnya.
Atas kejahatan tersebut, kata Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, SIK mengatakan, tersangka AN berperan sebagai bandar dan juga sebagai kurir lantaran AN yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.
"Terkait tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya, yang jelas kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkas Iptu Julkifli Sinaga. (*)