Lagi, Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Pengedar Sabu

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara (Lutra) kembali membekuk Alpian alias Anca (27), pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di Dusun Panasae, Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) merupakan jaringan pengedar dan kepemilikan sabu-sabu.

Pelaku lahir di Palopo 12 Desember 1993, tepatnya di Pengkajoang, Dusun Panasae, Malangke Barat.

"Untuk golongan kepemilikan sabu ini kita amankan tersangka dengan barang buktinya," kata Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Iptu Muh. Latief pada media ini, Kamis (3/9/2020) pagi, melalui via jejaring WhatsApp.

Barang bukti berupa sembilan sachet sedang berisikan kristal bening dengan berat kotor 4,46 gram, satu handphone merk Oppo warna putih gold, uang tunai Rp.500.000,

"Pelaku yang ditangkap akan di proses, kita harapkan masyarakat menjauhi narkoba karena selain pelanggaran hukum juga merugikan kesehatan," pungkasnya.(yustus)