Lima Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dugaan kasus pembunuhan yang diawali penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Tirta Mandala Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa akhirnya menemukan titik terang pasca ditangkapnya 5 (lima) terduga pelakunya oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Kronologis kejadian berawal ketika korban lelaki Bayu dan lelaki Agus mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi tabrakan dengan kendaraan milik otak pelaku berinisial RZ.

Setelah hampir terjadi tabrakan, selanjutnya kedua korban menegur otak pelaku namun bersangkutan tidak terima kemudian memanggil 4 orang rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel.

Para pelaku kemudian bersama-sama mendatangi para korban yang saat itu berada di Jl. Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa pada Sabtu (08/08/2020) sekitar pukul 23.30 Wita lalu melakukan penyerangan dan penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra (18), Irwan (26) dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin (17) yang mengalami luka memar pada mata.

Pasca kejadian para pelaku melarikan diri dan selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Adapun motif dari kasus tersebut diakibatkan karena pelaku emosi saat ditegur oleh korban di jalan disebabkan hampir terjadi kecelakaan.

Berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan keberadaan CCTV selanjutnya ke 5 terduga pelaku dapat diidentifikasi.

Dua terduga pelaku berinisial RZ yang merupakan otak pelaku dan MA sebagai pelaku utama berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di Kampung Majannang, Kecamatan Palangga. Namun pelaku MA saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan.

"Untuk sang wanita ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dan bila ada bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merilis kasus tersebut.

Pasca penangkapan terduga pelaku, kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali meringkus 4 (empat) pelaku lainnya di berbagai lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa dan 1 diantaranya (MA) diamankan di Luwu Utara pasca ditangkap lebih awal namun melarikan diri sebelum dimintai keterangan.

Pelaku utama yang melarikan diri dan ditangkap di Luwu Utara tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan penunjukan barang bukti namun saat itu pelaku kembali melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku diketahui peran dari masing masing pelaku dimana lelaki RZ (17) berperan sebagai otak pelaku, kemudian MA (18) sebagai pelaku utama, HM (25) yang ikut melakukan penikaman kemudian AS (16) berperan menganiaya menggunakan tangan, dan MA (19) ikut menganiaya menggunakan tangan.

Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pakaian korban serta para pelaku.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merilis kasus di hadapan awak media di Polres Gowa.
pada Rabu (02/09/2020) siang didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa. (*vn)