Pemuda Tarak Tallu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Akibat menyalahgunakan sabu-sabu, RH bin Ahmad Taman (37), warga Desa Tarak Tallu, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satresnarkoba Polres Lutra di pinggir jalan Trans Sulawesi saat memegang dos kecil berisi serbuk haram tersebut.

Hai itu disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Sabtu (29/8/2020)."Saya sendiri yang memimpin penangkapan tersebut, Jumat, 28 Agustus 2020," ujarnya.

Kata Kasat Narkoba Polres Lutra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat desa Tarak Tallu, bahwa di tempat pinggiran jalan Trans Sulawesi itu sering ditempati transaksi, dan berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana narkotika.

"Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 paket di dalam dos kecil bekas pembersih wajah merk Maxi peel yang sudah dikemas dalam plastik bening, 1 buah hand phone merk Vivo warna hitam, dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan diruang sel titipan satresnarkoba," terang Kasat Narkoba.

Tersangka RH bin Ahmad Taman (37) akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan RH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(yustus)