SOROTMAKASSAR -- Medan.
Personel Unit 4 Subdit III Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil meringkus seorang juru parkir (jukir) terduga pelaku pemerasan terhadap wanita pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Medan yang sempat viral di media sosial (medsos), Minggu (16/08/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB.
“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono Raharja didampingi Kanit III Jantanras AKP Poltak, Selasa (18/08/2020).
Kata Kasubdit III, tersangka Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.
Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Kronologisnya, ketika itu korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.
Permintaan yang diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.
Video itu kemudian viral di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/08/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB.
“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki-laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya bersangkutan berhasil diamankan,” terang Taryono.
Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
"Tersangka pemerasan wanita yang viral di medsos kini diamankan di Mapolda Sumut," ungkap Kompol Taryono, SIK. (Leodepari)