SOROTMAKASSAR -- Bekasi.
Seorang dokter gigi gadungan dengan identitas berinisial lelaki ADS (25) yang berpraktek pada salah satu klinik di Kota Bekasi, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam menjalankan aksinya yang sudah sekitar 2 (dua) tahun dilakoninya, dan untuk meyakinkan para pasiennya, tersangka ADS menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka ADS diamankan petugas saat sedang melakukan aktifitas di Klinik Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No.24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Tersangka ADS ini, selain selaku pemilik klinik, juga sekaligus sebagai dokter di Klinik Antoni Dental Care miliknya. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/08/2020).
Dikatakannya lagi, untuk sekali melayani praktek gigi pada setiap pasiennya, tersangka ADS memasang tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek dokter gadungan ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi," ucap Kombes Pol Yusri.
Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam menjalankan praktek di kliniknya itu, tersangka ADS melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi.
Selanjutnya dia menuliskan resep obat, melayani Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi.
Dari klinik milik tersangka, polisi menyita berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.
Kombes Pol Yusri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) serta pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi.
Kepada tersangka ADS, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Juga dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (*)