SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan kembali berhasil menangkap lagi seorang terduga pengedar narkotika pada Senin (10/08/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalu Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Makassar, terlebih di wilayah Polres Pelabuhan Makassar.
"Satnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar barang haram jenis sabu di Jalan Rajawali Kota Makassar berinisial
RU (29) serta mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan transaksi narkoba di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Setelah polisi melakukan pemantauan lokasi tersebut, petugas menciduk tersangka RU di rumah kostnya bersama barang buktinya," papar Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.
"Nantinya tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)