SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Kurang dari 24 jam, 3 (tiga) pelaku begal bersenjata tajam berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu (01/08/2020) siang.
Ketiga pelaku begal dengan identitas berinisial S, H, dan R yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini ditangkap di rumah kontrakannya.
Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh menjelaskan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali, yakni di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan 1 kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.
"Jadi, ketika mereka mendapat target sasaran, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korbannya," kata Iver Son, Sabtu (01/08/2020).
Korban yang takut, akhirnya menyerahkan benda berharga miliknya seperti HP atau sepeda motor. Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, para pelaku ini tidak segan-segan melukai.
"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki," tegas dia.
Hasilnya pun cukup memuaskan karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan di kawasan Tambora. Saat digeledah, di dalam rumah kontrakan kecil itu ada 2 senjata tajam jenis celurit, 2 samurai dan 1 badik.
"Kemudian kami juga menemukan alat isap bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada HP barang bukti curian merek Iphone dan Samsung J5," ucapnya.
Kini, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Selain itu, jika mereka terbukti positif narkoba, maka akan kita jerat lagi dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika," tandasnya. (*)