Dua Bandar dan Satu Makelar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Polres Pelabuhan Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ditengah pandemi Covid-19 ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) masih saja kerap ditemui di wilayah Kota Makassar.

Alhasil, Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil meringkus 2 (dua) terduga pelaku yang berperan sebagai bandar, dan 1 (satu) terduga pelaku diketahui selaku makelar atau perantara.

Tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar di tempat yang berbeda pada Jumat (24/07/2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Peran dari ketiga terduga pelaku ini yakni, 1 (satu) orang diduga sebagai makelar (perantara) dan 2 (dua) orang diduga sebagai bandar.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 (enam) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Awalnya, terduga FN alias Dirman (38) warga Jalan Rajawali Makassar berhasil dibekuk di Pasar Segar Jalan Pengayoman Kota Makassar. Dari tangan tersangka FN ini, polisi menemukan barang bukti 6 (enam) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, FN mengaku jika 2 (dua) sachet didapatkannya dari HS (37) warga Jalan Abubakar Lambogo, Mskassar.

"Selanjutnya personil Satnarkoba melakukan pengembangan terhadap HS (37) dan berhasil mengamankan terduga pelaku ini di Jalan Dahlia, Kota Makassar," tambah Paur Humas.

Personil di lapangan kemudian melakukan pengembangan lagi dari nyanyian FN yang menyebutkan juga mendapatkan 4 (empat) sachet dari RL yang beralamat di Jalan Sukaria 14, Kota Makassar.

Pada saat berada dirumah RL, personil Satnarkoba tidak menemukan RL yang kini dinyatakan DPO, namun petugas berhasil mengamankan NR alias Alam (34) warga Jalan Bontobila, Makassar.

"Lelaki NR alias Alam ini berperan sebagai makelar (perantara) dalam bisnis jual beli narkotika yang dilakukan FN alias Dirman dan RL (DPO)," jelas Ipda Burhanuddin Karim.

Ketiga terduga pelaku ini langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 tahun 2009 yang ncaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tandas Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)