Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk 2 (dua) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Pasar Kalimbu Jalan Veteran Utara, Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni DH (40) warga Jalan Abdul Kadir Makassar diamankan di lorong Pasar Kalimbu, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka DH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RI alias Celli (36) yang merupakan warga Jalan Arung Teko, Kota Makassar.

"Selanjutnya personil Satnarkoba di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap RI alias Celli dan berhasil mengamankan dirumahnya," terang Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim, Selasa (21/07/2020).

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar," jelas Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim . (*)